Tidak Senang Diejek Di Sosmed, Wanita Cantik Ini Aniaya Anak Dibawah Umur
Apapun Alasan tentu yang melakukan Penganiayaan akan mendapat Hukuman,baik dari segi Hukum Dunia Maupun Hukum Akhirat,seperti yang telah dilakukan Wanita Cantik ini,akhirnya berurusan dengan Kepolisian
Bermula dari Sosial Media(sosmed) Facebook inisial SH (pelaku) dan V (korban) saling berdebat, dan V menjelek-jelekkan SH, lantas SH tidak senang dan berjumpa dengan V kemudian menganiayanya
Wanita Cantik Warga Desa Tambak Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa ini ditangkap aparat kepolisia Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang di rumah orang tuanya Pasar XV Gang Delima, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar. Pelaku bernama Sherly. sudah kami amankan dan tanpa perlawanan. Korbannya berinisial V,” ujar Firdaus, Kamis (27/5/2021).
Lanjut Firdaus” Motif pelaku melakukan kekerasan fisik kepada V dikarenakan korban menjelek-jelekkan di media sosial facebook. “Tidak senang dengan kata-kata yang disampaikan oleh korban di medsos, sehingga pelaku tersulut emosi dengan kemudian menganiaya,” sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini
Saat ini Pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA guna perkembangan penyelidikan lebih lanjut , Pungkas Firdaus (27/05/2021) (4211ARI