Awalan

Fatwa Ulama Aceh: Setiap Muslim Wajib Jihad Bela Masjid Al-Aqsa di Palestina


 Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Hukum Membela Masjidil Aqsha dan Status Syahid dalam Perspektif Syariat Islam. Salah satu isi fatwa itu menyebutkan setiap muslim wajib jihad membela Masjid Al-Aqsa di Palestina. Jihad dilakukan sesuai dengan kapasitas masing-masing orang.

Fatwa ini dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang bahwa Masjid Al-Aqsa adalah kiblat pertama umat Islam, tempat suci ketiga dan tempat isra Nabi Muhammad SAW. Pertimbangan lain yaitu lantaran Masjidil Aqsha saat ini berada dalam penjajahan zionis Israel yang berdampak langsung pada kehidupan beragama umat Islam di Palestina dan umat Islam di seluruh dunia.

Fatwa ini diputuskan dalam sidang paripurna III MPU Aceh tahun 2021 di aula Teungku H Abdullah Ujong Rimba, Kamis (24/6). Dalam penutupan sidang tersebut, Kepala Sekretariat MPU Aceh Murni membacakan tujuh poin hasil kesepakatan para ulama Aceh.

Ulama Aceh sepakat bahwa membela Masjid Al-Aqsa di Palestina adalah menjaga kehormatan dan mempertahankan eksistensi Masjid Al-Aqsa dari berbagai upaya perampasan, perusakan, penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh zionis Israel dan pihak-pihak lain.

Dalam poin selanjutnya disebutkan bahwa setiap muslim berkewajiban membela diri, kehormatan, harta, tanah air dan tempat suci agamanya. Berikutnya, membela Masjid Al-Aqsa dapat diwujudkan dalam bentuk jihad, baik dengan harta maupun jiwa-raga serta berbagai upaya diplomasi lainnya.

"Jihad dilakukan oleh umat Islam berdasarkan kapasitas dan kewenangan masing-masing individu, lembaga, dan negara. Membela Masjidil Aqsha hukumnya fardu ain bagi umat Islam di Palestina dan fardu kifayah bagi umat Islam lainnya," demikian putusan ulama Aceh pada poin kelima.

Pada poin selanjutnya, ulama Aceh sepakat bahwa pejuang muslim dan masyarakat sipil muslim di Palestina yang gugur saat perang membela Masjid Al-Aqsa statusnya adalah mati syahid dunia akhirat. Sedangkan para pejuang muslim dan masyarakat sipil muslim Palestina yang meninggal di luar zona dan waktu perang, statusnya adalah syahid akhirat.

Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan setelah ulama Aceh menggelar diskusi dan kajian untuk mendalami permasalahan tersebut. "Alhamdulillah sudah kita lakukan pengkajian, pendalaman, diskusi, dan terima kasih kepada tim perumus yang telah bekerja akhirnya tim perumus telah merumuskan beberapa draf," katanya dalam sambutan penutupan sidang.

Selain fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan satu poin tausiyah kepada Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh. Ulama Aceh berharap Pemerintah Aceh lebih berperan aktif mendukung perjuangan umat Islam Palestina dalam membela dan mempertahankan Masjidil Aqsha dan memberi bantuan kemanusiaan kepada masyarakat Palestina baik materiel maupun morel.

Masyarakat Aceh juga diharapkan untuk berpartisipasi memberi bantuan materiel dalam bentuk sumbangan dan spiritual seperti doa dan qunut nazilah. Masyarakat Aceh diharapkan juga selektif dalam menyalurkan bantuan sosial ke Palestina melalui lembaga resmi, amanah, dan tepercaya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel