Awalan

Mengapa Masjid Ditutup tapi Pasar Buka saat PPKM di Jakarta, Ini Jawaban Ustaz Dasad Latif



 Sepanjang pandemi Covid-19 berlangsung, selalu muncul pertanyaan mengapa pasar bisa buka tetapi tempat ibadah harus ditutup.

Kini pertanyaan itu muncul lagi di tengah berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Lewat akun Instagramnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan jawabannya untuk pertanyaan tersebut dengan mengutip pernyataan dari Ustaz Das'ad Latif.

Ustaz Das'ad Latif awalnya menegaskan dirinya mengikuti fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung dilakukannya PPKM Darurat.

"Saya pengikut fatwa Majelis Ulama, bukan (pendapat) pribadi," kata Ustaz Das'ad Latif.

"Ustaz manapun (yang berpendapat), saya lebih memilih Majelis Ulama," sambungnya.

Ustaz Das'ad Latif lalu mengungkit bahwa MUI diisi oleh berbagai macam ahli, mulai dari bidang fiqih, sejarah, bahasa, hingga filsafat.

Ia menegaskan ada alasannya mengapa masjid di wilayah tertentu yang melaksanakan PPKM Darurat harus ditutup sementara.

"Tidak semua masjid di Indonesia ditutup, khusus Jakarta (& daerah tertentu yang sedang berlaku PPKM)," kata Ustaz Das'ad Latif.

"Kenapa Jakarta? Terlalu banyak korban Covid."

"Maka Majelis Ulama menganjurkan untuk sementara beribadah di rumah," imbuhnya.

Kenapa Pasar Buka?

Ustaz Das'ad Latif lalu menjelaskan jika fungsi masjid bisa dilaksanakan di rumah, mulai dari mengaji, salat hingga berdoa.

"Semua fungsi-fungsi masjid boleh dipindah ke rumah," tegasnya.

Lain halnya dengan kegiatan jual beli di pasar yang tidak semuanya bisa dipindah ke rumah.

"Tapi fungsi pasar tidak bisa kau pindahkan ke rumah," ujar Ustaz Das'ad Latif.

"Tidak semua juga pasar dibuka, hanya pasar-pasar tertentu," pungkasnya.

Aturan Lengkap PPKM Darurat

Berikut ini adalah rincian aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers, Kamis (1/7/2021).

Dalam aturan tersebut, tempat ibadah seperti masjid hingga gereja akan ditutup lagi untuk sementara.

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat "

Berita lain terkait PPKM

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel