Polemik Pidato Menag, Agama Resmi Baru Jadi Sorotan Netizen, Afif Fuad Saidi: Lha Kenapa? Baha’i Dilarang?
Menteri Agama (Menag) Yaqut Chalil Qoumas atau Gus Yaqut menyampaikan pidato berupa ucapan selamat Hari Raya Naw-Ruz 178 EB kepada masyarakat Baha’i.
“Kepada saudaraku masyarakat Baha’i dimanapun berada. Saya mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Naw-Ruz 178 EB,” ucap Gus Yaqut melalui siaran virtual, Senin, 27 Juli 2021.
Lantas, pidato Gus Yaqut tersebut pun
menuai pertanyaan dari netizen @Bang_Has1705.
Ia bertanya terkait status Baha’i sebagai agama resmi baru di Indonesia.
“Apakah Agama Baha’i sudah resmi menjadi salah satu agama yang ada di Indonesia,” tanya netizen @Bang_Has1705 kepada Gus Yaqut.
Lantas, Cyber Waroom PP GP Ansor, Afif Fuad Saidi pun menjawab pertanyaan terkait Baha’i tersebut.
Afid Fuad Saidi menyampaikan dengan tegas, keberadaan Baha’i itu tidak dilarang di Indonesia.
“Lha kenapa? Apakah keberadaan Baha`i dilarang di Indonesia? Keppres Nomor 69 Tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000 yang mencabut Keppres 264/1962 tentang pelarang Baha`i,” cuitnya, seperti dikutip Galamedia, Selasa, 27 Juli 2021.
“Baha`i dilindungi konstitusi pasal 28 E, 29 UUD 1945, masalahnya dimana? pinteran dikit kalo mau provokasi!,” sambungnya.
Maka dari itu, Afid Fuad Saidi menganggap Baha’i telah mendapatkan jaminan dari negara sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Literasi itu penting, Baha`i mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, clear ya,” pungkasnya. ***