Rizieq Ceramahi Pejabat Polda Metro Sambil Tunjuk-Tunjuk Pakai Jari
Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Alatas menceramahi pejabat kepolisian. (YouTube Hendri Official)
INDOZONE.ID - Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Alatas berani berdebat dengan pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya di tengah-tengah kericuhan saat sidang banding berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021).
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat bagaimana para pendukung Rizieq berteriak-teriak ke arah polisi dan menciptakan kerumunan.
"Kalian mundur dulu. Kalian mundur dulu. Kalian jangan ada kerumunan. Ini pandemi. Habib ada di Mabes," ujar Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Penjelasan Karosekali tidak digubris oleh para pendukung Rizieq. Mereka tetap teriak-teriak tidak terima kepada polisi.
Polisi kemudian meminta Alatas maju ke depan untuk berkomunikasi.
Mula-mula, Alatas menyampaikan keberatan atas vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq.
Lantas, ia kemudian mulai menceramahi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, sambil menunjuk-nunjuk dengan jari telunjuknya.
"Kami ingin memberitahu bahwa negeri ini sedang tidak sehat. Betul ada pandemi. Tapi ada virus yang lebih berbahaya, yaitu ketidakadilan, yang itu kalau dibiarkan itu akan lebih berbahaya. Itu bisa hancurin semua. Bukan cuma rakyat, aparat semua juga," kata Alatas.
Sambodo terlihat hanya mendengarkan omongan Alatas dengan sabar.
"Karena yang ngancam itu Nabi Muhammad SAW. Allah yang mengharamkan kezoliman. Kami datang kemari kami ingin mengawal apakah betul keadilan ini masih ada atau tidak," lanjut Alatas, disambut teriakan-teriakan para pendukung Rizieq.
Setelah itu, setelah dibisiki oleh anggotanya, barulah Sambodo gantian bicara.
"Intinya Pak, pertama, MRS, tidak datang ke pengadilan. Kedua, ini lagi masa Pandemi. Saya kasih tahu baik-baik. Kalau kamu tetap nekat silakan. Kalau bapak nanti ngotot, yang menghadapi nanti anggota, nanti lain lagi ceritanya," kata Sambodo.
Adapun Habib Rizieq Shihab tetap divonis empat tahun penjara atas kasus berita bohong terkait hasil tes swab RS Ummi Bogor setelah banding yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021).
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, Perkara nomor 210 dikuatkan di mana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI.
"Di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar Binsar.
Menyusul penolakan banding tersebut, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami akan kasasi. Itu (putusan) tidak masuk akal. Langsung kasasi begitu salinan putusan dari PT kami terima," ujar Sugito.
Sugito mencurigai bahwa vonis empat tahun terhadap Rizieq memang sengaja dilakukan untuk menutup ruang gerak kliennya pad Pemilu 2024.