Awalan

Misteri Baru Kematian Ibu dan Anak di Subang, Dua Motif Pelaku Dalam Kasus 304 Terbantahkan


 Kasus kematian ibu dan anak di Subang kini menemui misteri baru.

TRIBUNPALU.COM - Kasus kematian ibu dan anak di Subang masih menjadi teka-teki yang belum terpecahkan.

Sudah lebih dua pekan sejak Tuti Suhartini (55) dan putrinya Amalia Mustika Ratu (24) ditemukan tewas tertumpuk di bagai mobil Toyota Alphard.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih berusaha menelusuri jejak pelaku.

Namun di tengah penelusuran itu, ada misteri baru dalam kasus kematian ibu dan anak di Subang.

Pasalnya, dua motif pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini kemungkinan besar terbantahkan.

Kriminolog Unpad, Yesmil Anwar menduga bahwa kasus ini merupakan jenis pembunuhan berencana.

Karenanya, yang harus ditelusuri adalah potensi motif perampasan nyawa yang dilakukan.

Terlebih dalam setiap kasus pembunuhan berencana atau kasus 340, selalu terkait dengan tiga motif utama yang menyertainya, yaitu motif hubungan sosial, seperti asmara, lalu, motif kekuasaan, dan harta.

Kasus 340 mengacu pada Pasal 340 KUH Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Ancaman pidananya minimal 20 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal pidana mati.

"Ketiga motif tadi selalu menjadi latarbelakang dari orang melakukan tindak kejahatan. Dengan demikian maka pihak kepolisian harus menelusuri kemungkinan dari ketiga motif tersebut," kata Yesmil Anwar saat dihubungi pada Jumat (3/8/2021).

Dia meyakini polisi sudah menelusuri tiga motif tersebut.

"Apakah ada kaitannya dengan masalah finansial, kekuasaan, atau hubungan sosial antara korban dengan pelaku, termasuk karakter korban dengan orang lain semasa hidupnya," ucapnya.

Meskipun pendekatan motif jadi cara klasik, tapi hal itu dalam ilmu kriminologi tetap menjadi penting untuk dilakukan.

Sehingga temuan alat bukti, hasil pemeriksaan forensik, dan dugaan motif ini menjadi satu rangkaian dalam upaya menguak sebuah kasus pembunuhan.

"Kecuali, apabila pelaku sudah terbuka, maka pendalaman motif menjadi nomor dua, yang penting faktanya sudah jelas atau tidak," ujar Yesmil.

Disinggung, terkait jenis kasus pembunuhan berencana, dimungkinkan telah direncanakan secara matang dan melibatkan banyak pelaku, sehingga aksi tersebut sangat rapi dan sulit dibuktikan, hal itu dimungkinkan.

"Sebetulnya kalau aksi kejahatan melibatkan beberapa orang yang dicurigai melakukannya, merupakan poin yang bagus untuk lebih mengutamakan bukti forensik dari kondisi mayat tersebut. Terkait bagaimana cara korban dibunuh, dengan apa, dan kemungkinan-kemungkinan yang mendasari tewasnya korban," ucapnya.

Ia berharap pihak kepolisian lebih meningkatkan fokusnya terhadap motif yang mendasari terjadinya pembunuhan.

Karena, dengan terus memperbanyak saksi yang diperiksa justru akan mengaburkan fakta yang ada.

Motif Harta

Yesmil Anwar menyebut ada tiga motif dalam kasus pembunuhan berencana. Hubungan sosial, kekuasaan dan harta.

Catatan Tribun, motif harta sendiri bisa jadi atau mungkin sudah terbantahkan.

Pasalnya, dalam kasus perampasan nyawa ini, temuan polisi di lokasi kejadian, justru tidak ditemukan barang berharga yang hilang.

Namun tetap saja, hasil akhir harus berpegangan pada penyelidikan ilmiah dari polisi.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menyebut titik terang pertama di balik kematian anak dan ibu itu diduga bukan karena perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

"Kalo pencurian memang tidak ada barang berharga yang, sudah dicek ya tadi sama tim tidak ada yang hilang hanya berantakan saja," ujar AKBP Sumarni di lokasi kejadian, Rabu (18/8/2021).

Bahkan, ada uang puluhan juta di rumah justru tidak diambil oleh pelaku.

Kuasa hukum Yosef, suami dari Tuti sekaligus ayah dari Amalia, Rohman Hidayat menyebut bahwa ada uang Rp 30 juta di dalam rumah saat perampasan nyawa itu terjadi.

"Iya, ada uang Rp 30 juta di rumah tapi tidak diambil. Saat ditemukan uangnya masih ada dan sempat dijadikan barang bukti oleh polisi," kata Rohman Hidayat saat dihubungi pada Jumat (27/8/2021).

Uang Rp 30 juta itu kata Rohman yang mendapat keterangan dari Yosef, merupakan uang gaji guru di SMK swasta di Kecamatan Serang Panjang Kabupaten Subang.

Seperti diketahui, Amalia merupakan bendahara Yayasan Bina Prestasi Nasional yang mengepalai sebuah SMK swasta di Kecamatan Serang Panjang.

"Itu uang gaji guru. Sempat dijadikan barang bukti oleh polisi namun pada 25 Agustus 2021 sudah dikembalikan ke pak Yosef, sudah ada tanda terimanya," ucap dia.

Motif Asmara

Motif asmara dalam kasus ini mungkin bisa saja terbantahkan namun tetap hasil akhir harus mengacu pada hasil penyelidikan ilmiah polisi.

Namun sebagai gambaran, saat penemuan mayat pada 18 Agustus 2021, mayat Amalia Mustika Ratu ternyata tidak pakai baju.

"Ya, kondisinya pada saat di tempat kejadian perkara (TKP) itu memang tanpa busana, tapi dalam keadaan tertutup," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago saat dihubungi via ponselnya, Rabu (25/8/2021).

Misteriusnya pelaku dalam kasus ini semakin menjadi karena meski mayat Amalia Mustika Ratu ditemukan tanpa busana, justru polisi tidak menemukan adanya rudapaksa atau pemerkosaan.

"Tapi sepertinya tidak ada (tanda kekerasan seksual), saya mendengar untuk kejahatan seksualnya tidak ada disitu," kata Kombes Erdi A Chaniago.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengatakan, dari hasil otopsi sementara, tidak didapatkan adanya indikasi tindak pidana lain seperti rudapaksa yang ditujukan kepada ibu maupun anaknya tersebut.

"Kemudian kita juga melakukan pengecekan apakan terjadi persetubuhan atau tidak selaput dara masih utuh, jadi tidak ada indikasi persetubuhan disana," ujar AKBP Sumarni di Subang, Kamis (19/8/2021).

Lantas bagaimana dengan motif kekuasaan, sejauh ini, polisi belum mengatakan soal hal itu. Hanya saja, fakta yang ada, bahwa Amalia Mustika Ratu merupakan bendahara Yayasan Bina Prestasi Nasional yang membawahi SMK swasta di Kabupaten Subang.

Tes Psikologi

Yosef (55) beserta istri mudanya M kembali diperiksa tambahan dengan melakukan test psikologi oleh pihak kepolisian di Satreskrim Polres Subang, Kamis (2/9/2021).

Hal tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukum dari Yosef beserta Istri mudanya M yakni Fajar Sidik yang menyebutkan kliennya kembali mendapatkan undangan dari pihak penyidik Polres Subang.

"Kebetulan kemarin kami mendapatkan undangan tepatnya jam 16.00 sore dari penyidik sampai dengan jam 20.00 malam," ujar Fajar saat ditemui dikantornya di Subang, Jumat (3/9/2021).

Menurut Fajar, dalam test psikologi yang diminta pihak kepolisian turut dihadiri juga oleh kedua anak dari istri muda Yosef.

"Dari undangan tersebut ada klien kami Pak Yosef ada istri muda M dan kedua putra dari istri muda M," katanya.

Sementara itu, sampai sejauh ini Fajar mengungkap bahwa kliennya tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik sebanyak enam kali dipanggil.

"Sampai enam kali, karena dari mulai penyelidikan sampai kemarin dari awal kejadian sudah 6 kali," ucap Fajar.

"Klien kami akan terus kooperatif apabila masih ada yang dibutuhkan penyidik kepada klien kami," Fajar menambahkan.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel