Awalan

Nasib ‘Polisi Artis’ Aipda Ambarita, Sekarang Sudah Diperiksa Propam, Begini Statusnya

 


Aipda Ambarita

POJOKSATU.id, JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan sikap Aipda Monang Parlindungan Ambarita memeriksa handphone seorang pemuda.

Hanya saja sikap polisi artis itu tak dibarengi dengan SOP yang sudah ditetapkan.

“Apakah boleh polisi cek hp, boleh. Contoh beliau dari resmob menangkap pelaku penadahan misalnya bisa gak mmeriska hp boleh, kalau sesuai SOP,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Namun, kata Yusri, karena sikap Ambarita memeriksa hp itu tak sesuai SOP, maka ia saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro.

“Ada dugaan keslahaan SOP sehingga sekarang ini Pak Ambarita diperiksa di Propam,” ujar Yusri.

Bila dalam pemeriksaan, lanjut Yusri, bila dalam pemeriksaan itu ditemukan kesalahan, maka pihaknya pun tak segan-segan akan menindak tegas.

“Kita akan tindak tegas kalau ada kesalahan disiplin,” ujarnya.

Viral di media sosial aksi seorang anggota polisi yang memeriksa handphone seorang pemuda. Padahal pemeriksaan handphone itu bukanlah ranah pihak kepolisian.

Anggota polisi yang diketahui bernama Aipda Monang Parlindungan Ambarita atau yang biasa dikenal Bripka Ambarita sekaran sudah dimutasi dari jabatannya.

Pemutasian tersebut tertera dalam Surat Telegram dengan Nomor: ST/458/X/KEP/2021. Surat telegram ditandangani oleh Karo SDM atas nama Kapolda Metro Jaya.

Dari surat telegram itu Bripka Ambarita yang semula menjabat sebagai Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur kini ia dimutasi ke Polda Metro Jaya dengan jabatan Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Aipda Ambarita sendiri merupakan polisi yang cukup dikenal masyarakat. Sebab, sosoknya kerap tampil di program acara televisi dengan tema penindakan pelanggaran hukum.

Kekininia aksinya menjadi viral karena menggeledah secara paksa ponsel milik seseorang. Tindak tersebut dianggap sebagai pelanggaran.

Bahkan dalam melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh polisi seharusnya berdasarkan surat izin resmi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel