Awalan

Polda Banten Pastikan Polisi yang Banting Mahasiswa hingga Kejang-Kejang akan Diberi Sanksi

 


Potongan gambar video viral mahasiswa dibanting polisi. Polda Banten memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada personel kepolisian yang membanting peserta aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten pada peringatan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).(Sumber: istimewa)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi terekam membanting mahasiswa yang melakukan demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Adapun mahasiswa yang menjadi korban kekerasan polisi saat demo itu diketahui bernama Faris.

Menanggapi kejadian itu, Kabid Humas Polda Banten ABKP Shinto Silitonga mengaku belum mengetahui polisi yang membanting peserta demo tersebut.

"Kami belum tahu nama personelnya, ini kami perlu waktu sebentar," kata Shinto melalui keterangannya pada Rabu (13/10/2021).

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan polisi yang melakukan pengamanan aksi demo di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui nama personel polisi yang membanting Faris hingga mengalami kejang-kejang.

Selain itu, Shinto menambahkan, pihaknya juga bakal menyelidiki kronologi anggotanya melakukan tindakan membanting mahasiswa tersebut.

Shinto memastikan, Polda Banten bakal memberikan sanksi tegas kepada personel kepolisian yang membanting peserta aksi demo itu.

"Pasti (diberikan sanksi). Polda Banten sudah konsen dari Pak Kapolda bahwa kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan," tutur Shinto.

Shinto menambahkan, kepolisian seharusnya sudah memiliki ketentuan yang berlaku saat melakukan pengamanan terkait aksi demo.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro meminta maaf kepada mahasiswa yang dibanting polisi hingga kejang-kejang saat demo di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Selain itu, lanjut Wahyu, pihak kepolisian dari Polda Banten termasuk Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho juga turut meminta maaf.

"Yang pertama, Polda Banten meminta maaf, saya sebagai Kapolresta Tangerang sudah meminta maaf kepada saudara MFA, umur 21 tahun, yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum pengamanan aksi unras di depan gedung Pemkab Tangerang," kata Kombes Wahyu dalam jumpa persnya di Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Wahyu mengatakan, saat ini korban Faris dalam kondisi sehat. Pihaknya pun sudah membawa Faris ke RS Harapan Mulia untuk memeriksakan kondisi kesehatannya setelah dibanting hingga kejang-kejang.

"Kami sudah menyaksikan kesehatan saudara MFA. Korban juga sudah dibawa ke RS Harapan Mulia dan langsung bertemu dokter yang bertanggung jawab menangani pasien," ujar Wahyu.

Tak hanya itu, Wahyu mengatakan, korban Faris juga sudah di-rontgen toraks. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Wahyu menyebut, Faris dalam kondisi fisik yang baik.

Sementara hasil lengkap rontgen toraks terhadap Faris baru diketahui keesokan harinya. Wahyu menambahkan, Faris juga sudah diberi vitamin dan obat-obatan.

"Kesimpulan awal kondisi fisik baik, kesadaran dengan suhu 36,5 derajat dan sudah diberikan obat-obatan dan vitamin," ucap Wahyu.

"Untuk rontgen lengkap besok akan diambil dan tadi sudah disaksikan dengan rekan sesama."

Diberitakan sebelumnya, aksi polisi membanting peserta demo itu terekam dalam sebuah video singkat.

Dalam video tersebut, peserta aksi yang diduga seorang mahasiswa dipiting lehernya lalu digiring ke atas trotoar oleh polisi berseragam hitam.

Setelah itu, polisi tersebut membanting peserta aksi hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.

Kemudian, seorang polisi yang mengenakan seragam berwarna cokelat menendang peserta aksi tersebut.

Setelah dibanting dan ditendang, peserta aksi itu mengalami kejang-kejang. Sejumlah polisi lainnya sempat membantu memberikan pertolongan dengan mendudukkan korban.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel