Banyak yang Kurang Paham, Gus Baha dan Buya Yahya Terangkan Menyentuh Istri Batalkan Wudhu
Gus Baha dan Buya Yahya menjelaskan tentang hukum suami istri menyentuh atau bersentuhan dengan istri ketika sudah wudhu.
Gus Baha dan Buya Yahya memberi penjelasan mengapa batal wudhu suami jika menyentuh istri dan begitu pula sebaliknya.
Pada kesempatan mereka masing-masing, baik Gus Baha dan Buya Yahya memberi pencerahan karena masih banyak yang kurang paham perihal tersebut. Dikutip Portalsulut.com dari kanal YouTube Kalam Kajian Islam pada Kamis, 1 September 2022, Gus Baha yang merupakan kyai asal Rembang, Jawa Tengah ini menegaskan bahwa fatwa Imam Syafi'I wudhu batal jika suami menyentuh istri.Walaupun sudah menikah, tetapi kedudukan suami dan istri masih bisa membatalkan wudhu.
Mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti mazhab Imam Syafi’i.
Perihal wudhu, Imam Syafi’i menegaskan batal wudhu jika suami menyentuh istri karena bukan mahram.Di dalam Islam sesuai mazhab Syafi’i, hanya ada 7 wanita yang termasuk mahram dan istri tidak di dalamnya, di antaranya:
1. Ibu
2. Anak perempuan
3. Adik perempuan
4. Tante dari pihak Ayah5. Tante dari pihak Ibu6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki
7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan
"Istri itu orang lain. Makanya membatalkan wudhu jika menyentuh," kata Gus Baha.memberi penjelasan bahwa fatwa Imam Syafi'i tersebut mengacu juga pada sabda Nabi Muhammad SAW.
"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan mahrom," kata Gus Baha.
Lebih lanjut Gus Baha menjelaskan bukti bahwa istri merupakan orang lain, yaitu jika dia bercerai atau ditinggal meninggal suaminya maka si istri bisa menikah lagi.
Penjelasan Buya Yahya
Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kalan YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 Mei 2018, Buya Yahya menyebut golongan yang tidak membatalkan wudhu adalah mahram.menyebut jika mahram maka tidak membatalkan wudhu."Mahram itu adalah bapak, ibu,adik, kakak, dan anak," ujar Buya Yahya.
Golongan-golongan yang termasuk mahram kata Buya Yahya adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi.
Sekaligus tidak membatalkan wudhu jika menyentuh mereka kata Buya Yahya."Tidak batal wudhu kita. Ibu adalah mahram, anak perempuan adalah mahram, kakak perempuan adalah mahram. Maka bersentuhan tidak membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.
Terkait dengan menyentuh istri setelah wudhu tidak dibolehkan, dapat membatalkan wudhu.
"Istri bukan mahram, maka membatalkan wudhu jika menyentuh istri tanpa pembatas," kata Buya Yahya.Jadi yang tidak membatalkan wudhu adalah menyentuh golongan mahram.menyimpulkan hal-hal yang membatalkan wudhu termasuk menyentuh kulit istri atau suami tanpa pembatas.Itulah penjelasan Gus Baha dan Buya Yahya mengapa menyentuh istri batalkan wudhu.
Semoga bermanfaat.***