Awalan

Bolehkah Menikahkan Wanita yang sedang Hamil diluar Nikah? Simak Kajian Gus Baha Berikut

 


Kali ini Gus Baha menyampaikan ilmunya dalam sebuah kajian mengenai hukum menikahkan wanita yang tengah hamil di luar ikatan pernikahan yang sah.

Akhir-akhir ini semakin banyak kejadian mengenai wanita yang terlanjur hamil sebelum adanya ikatan pernikahan, karena gaya berpacaran yang cenderung semakin tidak mengenal batas.

Akibatnya seringkali terjadi sebuah kepanikan terutama bagi wanita dan orang tua dari sang wanita yang tengah hamil, sebagai akibat dari hubungan pra pernikahan atau dalam istilah lain disebut dengan istilah Zina.Selain karena hubungan di luar pernikahan atau zina dianggap menjadi salah satu dari dosa besar dalam pandangan agama khususnya bagi umat Islam, kehamilan diluar ikatan pernikahan juga menjadi aib yang dipandang perlu untuk disembunyikan dalam hidup bermasyarakat.Untuk menyamarkan perbuatan zina tersebut, para orang tua sang gadis kebanyakan akan segera menikahkan agar sang calon ibu dan anaknya yang akan dilahirkan bisa mendapat kejelasan status dalam catatan sipil dan juga untuk menutupi aib tadi.

Bagi para umat Islam sendiri ada kekhawatiran bahwa menikahkan wanita yang tengah hamil dapat dihukumi tidak sah karena wanita yang sedang hamil tengah membawa janin.Berikut adalah kajian dari Gus Baha disadur dari unggahan di Youtub pada 16 Desember 2019.“Ini saya ingatkan, jadi begini ya dalam madzhab Syafi’i kalau ada orang hamil diluar nikah, itu normalnya orang hamil tidak boleh nikah, perkaranya membawa janin sehingga iddahnya orang hamil itu kalau melahirkan,” tutur Gus Baha.

“Itu maknanya hamil yang lewat pernikahan sohihin (pernikahan yang sah) tapi kalau hamil dari nikah tidak sah (tanpa ikatan pernikahan) itu rata-rata kyai dikawinkan, kalau yang mau nikah dinikahkan karena kalau diluar nikah tidak ada iddah,” lanjut Gus Baha.

“Paham ya, tidak ada Iddah, karena iddah itu disyariatkan untuk nikah yang shohih (sah/benar), ini penting saya utarakan karena kalau tidak dinikah nanti malah repot.” Ujar Gus Baha.

“Misalnya ada orang kecelakaan hamil diluar nikah cowoknya tanggung jawab, lalu dia Ingin menikahi (maka) harus kita nikahkan karena dengan demikian zinanya berakhir.” Tegas Gus Baha.

“Cuma nanti kalau anaknya putri tetap tidak bisa dinikahkan oleh bapaknya, karena ini bapak selingkuhan bukan bapak yang dapat SK (surat Keputusan) syariat.” Sambung Gus Baha.

“Jadi nanti kalau anaknya putri baligh nanti nikah yang menikahkan hakim bukan bapak yang menyelingkuhi, karena bapak ini illegal.” Kata Gus Baha.“Tapi kalau anak keduanya perempuan Khin (murid Gus Baha), itu sudah boleh dinikahkan ayahnya karena anak sah, paham ya. Itu Menurut madzhab Syafii dan kita ikut itu, Seluruh Indonesia hampir sedunia ikut madzhab itu.” Tutu Gus Baha.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel