Awalan

Puasa Nazar dan Niatnya, Apakah Ada Kewajiban Qadha? Baca artikel detikedu, "Puasa Nazar dan Niatnya, Apakah Ada Kewajiban Qadha?" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6300020/puasa-nazar-dan-niatnya-apakah-ada-kewajiban-qadha. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/


 adalah puasa yang wajib karena diwajibkan oleh seseorang atas dirinya sendiri. Dengan kata lain, amalan tersebut mulanya sunnah namun menjadi wajib karena nazar.

"Hukum (keharusan menyempurnakan amalan sunnah) ini juga dikiaskan kepada masalah nazar, yakni amal yang sunnah berubah menjadi wajib jika dinazarkan," demikian penjelasan Prof Dr Wahbah Az Zuhaili dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 3.

Baca artikel detikedu, "Puasa Nazar dan Niatnya, Apakah Ada Kewajiban Qadha?" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6300020/puasa-nazar-dan-niatnya-apakah-ada-kewajiban-qadha.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/Menurut Prof Dr Wahbah Az Zuhaili, kewajiban atas puasa nazar kemudian dibagi lagi ke dalam 2 macam yakni muayyan untuk puasa nazar yang tertentu waktunya. Lalu, ada ghairu mu'ayyan untuk puasa nazar yang tidak tertentu waktunya.

Senada dengan Zainal Muttaqin, MA dan Drs. Amir Abyan, MA dalam Fikih Madrasah Tsanawiyah yang juga membagi kewajiban puasa nazar menjadi dua 2 jenis. Keduanya adalah nazar dengan syarat dan tidak bersyarat.

Nazar dengan syarat maksudnya adalah mewajibkan sesuatu atas dirinya karena ada sebab. Misalnya, seorang siswa kelas dua yang bernazar akan berpuasa selama tiga hari bila ia berhasil naik kelas.

Baca artikel detikedu, "Puasa Nazar dan Niatnya, Apakah Ada Kewajiban Qadha?" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6300020/puasa-nazar-dan-niatnya-apakah-ada-kewajiban-qadha.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/Sementara itu, puasa nazar tidak bersyarat artinya mewajibkan sesuatu atas dirinya tanpa ada sebab. Hal ini dicontohkan dari seseorang yang bernazar dengan mengucapkan janji pada diri sendiri dan Allah SWT seperti, "Dengan karena Allah saya akan berpuasa tiga hari dalam minggu ini,"

Namun, pengamalannya dapat menjadi makruh dalam Mazhab Maliki. Utamanya apabila bernazar puasa pada hari yang berulang dan dikhawatirkan menjadi beban yang berat dan mendatangkan penyesalan.

Adapun untuk tata cara pelaksanaannya, bacaan niat puasa nazar mirip bacaan serupa lainnya. Berikut ini bacaan niat puasa nazar yang perlu dilafalkan saat seseorang hendak menunaikan janjinya.

Baca artikel detikedu, "Puasa Nazar dan Niatnya, Apakah Ada Kewajiban Qadha?" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6300020/puasa-nazar-dan-niatnya-apakah-ada-kewajiban-qadha.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/Niat Puasa Nazar dalam Arab, Latin, dan Artinya
تَعَالىَ Ù„ِÙ„ّٰÙ‡ِ النَّØ°َرِ صَÙˆْÙ…َ Ù†َÙˆَÙŠْتُ

Bacaan latin: Nawaitu shauma nadzri lillahi ta'aala

Artinya: "Saya niat puasa nazar karena Allah Ta'aala."

Apa Puasa Nazar Perlu Diqadha Bila Terlewat?

Baca artikel detikedu, "Puasa Nazar dan Niatnya, Apakah Ada Kewajiban Qadha?" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6300020/puasa-nazar-dan-niatnya-apakah-ada-kewajiban-qadha.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/Sejatinya, puasa nazar menjadi salah satu amalan puasa yang wajib diqadha bila tidak diamalkan. Namun, ketentuan tersebut menjadi berbeda bila ada suatu uzur yang dialami seorang muslim saat mengamalkan puasa nazar.

Misalnya, bila seorang muslim berpuasa nazar pada suatu hari atau beberapa hari tertentu. Namun, tiba-tiba ia membatalkan puasanya karena suatu uzur seperti haid, nifas, pingsan, dan gila.

Atau uzur lain yang menghalangi pelaksanaan puasa seperti sakit dan bertambah mudharat bila puasanya dilanjutkan. Kondisi ini menjadi kebolehan muslim untuk tidak mengqadha puasa karena waktunya sudah lewat.

Baca artikel detikedu, "Puasa Nazar dan Niatnya, Apakah Ada Kewajiban Qadha?" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6300020/puasa-nazar-dan-niatnya-apakah-ada-kewajiban-qadha.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/Namun, sebaliknya, bila uzurnya telah berakhir dan waktu bernazarnya masih ada maka kewajiban puasa nazar masih berlaku. Sebab pada intinya, puasa nazar adalah menunaikan janji dengan Allah SWT.

"Jika uzurnya telah lenyap tapi masih ada sisa waktunya, dia wajib berpuasa," demikian keterangan dari buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 3.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel