FATAL! Wanita Jangan Mandi Junub di Dua Kondisi Ini, Hukumnya Haram dan Dosa Kata Buya Yahya
Bisa fatal akibatnya, wanita jangan mandi junub di dua kondisi ini, hukumnya haram dan dosa kata Buya Yahyamengatakan jangan mandi junub di dua kondisi ini untuk wanita, karena bisa fatal akibatnya, dan hukumnya haram dan dosa.
Jangan mandi junub di dua kondisi ini untuk wanita karena haram dan dosa hukumnya, akibatnya bisa fatal kata Buya Yahya.Dua kondisi ini membuat mandi junub haram dan dosa kata Buya Yahya.Bukan pahala melainkan dosa dan haram jika mandi junub di dua kondisi ini untuk wanita tegas Buya Yahya.
Bagi umat Muslim harus tahu kondisi yang baik untuk mandi junub.
Sehingga junub yang kita lakukan tidak berakibat fatal yakni haram dan dosa.
Buya Yahya menjelaskan tentang kondisi mandi junub ini dalam salah satu ceramahnyaDipublikasikan Portalsulut.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV diakses pada Jumat, 2 September 2022, berikut penjelasannya.Menurut Buya Yahya jangan dipaksanakan mandi junub di dua kondisi ini untuk wanita.
Jika dipaksakan maka pasti yanylg akan didapat adalah dosa karena dua kondisi ini haram hukumnya mandi junub untuk wanita.Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini sampai tuntas agar mendapatkan pengetahuan.Mandi junub atau mandi besar merupakan kewajiban setiap Muslim saat berhadats besar.
Mandi junub dilakukan untuk mensucikan diri dari hadats besar karena faktor tertentu.Tidak sah ibadah seseorang yang berhadats besar namun tidak melakukan manji junub terlebih dahulu.Dijelaskan Buya Yahya, mandi junub bagi laki-laki itu ketika mengalami mimpi basah.
Sedangkan wanita diwajibkan mandi junub setelah haid, melahirkan atau setelah nifas kata Buya Yahya.Selain itu kata Buya Yahya, mandi junub diwajibkan pula setelah melakukan ibadah suami istri, agar suci dari hadats besar.
Namun ternyata mandi junub tidak sembarangan dilakukan sesuka hati.Ada waktu tertentu yang diayariatkan untuk melaksanakan mandi wajib ini.Di sisi lain, jika mandi wajib di dua kondisi ini kata Buya Yahya, bukan suci dari hadats tetapi haram dan dosa.
Harus jadi perhatian bagi kaum muslimin agar tidak salah mandi junub akibat tidak mengetahui kondisi yang dianjurkan.
Ada dua waktu yang dilarang mandi junub tegas Buya Yahya, maka hindarilah.
Hukumnya haram dan memperoleh dosa jika menggunakan dua kondisi ini untuk mandi junub.Dijelaskan Buya Yahya, kondisi yang dilarang untuk mandi junub adalah ketika misalnya wanita yang baru selesai melahirkan kemudian langsung mandi junub.
"Ini yang sering orang salah paham tentang waktu mandi besar, karena menganggap orang yang habis melahirkan wajib mandi, tiba-tiba dia langsung mandi, dilihat dulu," jelas Buya Yahya .Menurut Buya Yahya, ada waktu kondisi nifas bagi wanita yang baru melahirkan.
Di saat itulah waktu terlarang dan haram bahkan dosa untuk mandi wajib kata Buya Yahya.Wanita yang sedang nifas hendaklah menunggu beberapa waktu agar darah nifas setelah melahirkan sudah berhenti dan bersihTapi kalau setelah melahirkan sambung dengan darah nifas, maka hukumnya mandi besar di waktu nifas malah haram," kata Buya Yahya.Sementara kondisi yang kedua dilarang mandi junub adalah ketika sedang haid. Ini khusus bagi para wanita.
Hendaknya kata Buya Yahya, menunggu beberapa waktu sampai darah haid sudah bersih atau tidak keluar.Jika kondisi itu sudah benar-benar steril dan bersih, maka barulah melaksanakan mandi junub.
"Sama mandi besar saat masih ada darah haid haram hukumnya," kata Buya Yahya.Itulah jangan mandi junub di dua kondisi ini untuk wanita karena haram dan dosa hukumnya, akibatnya bisa fatal kata Buya Yahya.***