Apa Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah? Berikut Penjelasannya
Gus Baha Membahas mengenai hukum seseorang yang menikahi wanita yang hamil diluar nikah.Gus Baha menuturkan mengenai hukum menikahi wanita yang hamil karena zina, dan membahas apakah sah pernikahannya itu.
Ucap Gus Baha, pernikahan yang yang seperti ini ada hukumnya, dan agama Islam mengatur akan perkara ini.ada sebuah hukum yang mengatur tentang pernikahan wanita hamil di luar nikah," ucap Gus Baha.
"Pada zaman Rosulallah SAW juga pernah terjadi pernikahan seperti ini," lanjutnya
Maka, Islam mengatur ketentuan pernikahan yang seperti ini.Iddah adalah ketentuan batas waktu seorang wanita, maksudnya seorang wanita dilarang menikah jika mempunyai masa Iddah sampai masa iddahnya selesai.
"Imam Sya'roni dalam kitab Mizanul kubra, diceritakan ada wanita hamil diluar nikah pada zaman Rosulallah," tutur Gus Baha."Ketika hal ini dilaporkan kepada Baginda nabi Muhammad Saw, beliau mendapat kabar bahwa keduanya langsung dinikahkan," ucap Gus baha
"Terus Nabi Berkomentar: Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina, sekarang punya tradisi nikah", ucap Gus Baha mengutip penjelasan Rosulallah SAW.
Awalnya terjadi hubungan diluar nikah atau perzinahan, tapi berubah menjadi halal atas nama agama."Ketika sudah menikah, apapun yang dilakukan pasangan ini menjadi boleh," ujar Gus Baha.Gus Baha menegaskan, "itu menandakan orang yang menikahi wanita hamil diluar nikah hukumnya boleh dan sah".
"Pernikahan seperti ini tidak menganggu Iddah Wad'ul hamli". Ujar beliau.Karena berlakunya masa Iddah Wad'ul adalah bagi wanita hamil bukan karena perzinahan.
"Jadi kalau nikah sebelumnya Sholih atau sah, batu hal wanita itu memiliki masa Iddah", ucap Gus Baha menjelaskan.
Itulah penjelasan Gus Baha mengenai pernikahan yang disebabkan karena hamil diluar pernikahan.