Awalan

Lagi Mimpin Shalat, Imam Masjid Didorong dan Dipukuli Jamaahnya

 


Beredar di sosial media, imam masjid dipukuli oleh salah seorang jamaah saat melaksanakan sholat berjamaah yang berlokasi di Masjid Ar Rahman, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dalam Video yang diterima Poskota.co.id berdurasi 2 menit 50 detik, pelaku yang memakai baju batik lengan pendek itu persis berada dalam satu shaf pertama dibelakang imam.Pemukulan terjadi saat imam tersebut memimpin shalat magrib di masjid tersebut. Dalam video viral itu awalnya memperlihatkan aktivitas persiapan shalat yang normal.

Pelaku juga ikut shalat berjemaah bersama beberapa pria. Dia berada di saf terdepan, tepat di belakang imam.Imam masjid sudah memulai takbiratul ikhram. Setelah itu, imam membaca surat Al-Fatihah.

Belum selesai membaca surat Al-Fatihah, imam tersebut tiba-tiba didorong dan dipukul oleh pelaku yang berbaju batik.

Beberapa saat kemudian, rekaman video memperlihatkan tidak ada kecurigaan. Hingga imam masjid memulai takbiratul Ikhram.

Kemudian Imam, melanjutkan membaca alfatihah. Namun belum selesai membaca alfatihah.

Tiba tiba pria memakai baju batik tersebut mendorong hingga memukul korban hingga ke depan tembok.Sontak jamaah pun menghentikan shalat, dan mendorong pelaku tersebut ke pojok tembok.Sementara itu, Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Wijaya Simbolon membenarkan kejadian itu.Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/12/2022) lalu.

"Sehubungan dengan adanya rekaman video viral yang beredar di mana disitu ada seorang ustad atau imam masjid, di dalam video tersebut terlihat seorang lelaki paruh baya melakukan pendorongan kepada ustadz tersebut yang sedang memimpin shalat magrib," ujar Kompol Herman Edco, Jum'at (2/12/2022).Lebih lanjut, Herman mengatakan pelaku berinisial S berusia 70 tahun.

Kembali ia mengungkapkan, pelaku masih merupakan warga sekitar.Adapun terhadap korban, pihaknya telah memanggilnya untuk menerangkan peristiwa itu.

"Intinya kita sudah berkoordinasi terhadap korban, kita lakukan klarifikasi, yang bersangkutan kita undang ke Polsek baik itu dari korban maupun terlapor dimana sedang berproses, dan korban juga sudah di Polsek yang dimana tetap kita buat laporan polisi yang kemudian jalan ditempuh dengan jalan mediasi," pungkasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel