Awalan

Bolehkah Memajang Foto di Rumah? Jangan Sampai Berdosa, Begini Kata Ustadz Abdul Somad


 Sebagian orang biasa memiliki foto yang dipajang di rumah, baik di ruang tamu atau di kamar.

Memajang foto di rumah sering dilakukan, tetapi banyak yang tidak mengetahui hukumnya dalam Islam.

Hal itu pun bisa membuat seseorang bertanya-tanya apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak.Maka dari itu, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan hukum memajang foto di rumah dari pandangan Islam.Sejatinya, selain sebagai hiasan, memajang foto di rumah juga digunakan untuk mengabadikan momen.

Memajang foto di dalam rumah ternyata memiliki hukumnya sendiri dalam Islam.Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan YouTube ASWAJA TV, Jumat (6/1/2023), Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum memajang foto di dalam rumah.Bolehkah pajang foto keluarga di rumah?” tanya salah satu jamaah.

Menanggapi hal tersebut, Ustadz Abdul Somad menjawab bahwa memajang foto di rumah pada dasarnya diperbolehkan.Menurutnya yang tidak diperbolehkan yakni memajang patung tiga dimensi di dalam rumah,Yang katanya haram? Yang haram itu patung, tiga dimensi, dicetak, dipahat, dibentuk, diukir, patung disenter ada gambarnya, itu yang nggak boleh,” jelas UAS.Malaikat nggak masuk ke rumah kalau ada patung,” lanjutnya.UAS juga menambahkan jika malaikat tidak akan masuk ke rumah jika ada patung.Tapi yang nggak masuk itu Malaikat Rahmat, Malaikat Maut tetap masuk,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Ustadz Abdul Somad melarang beberapa foto untuk tidak dipajang secara umum.Adapun foto yang boleh dipajang di ruang keluarga yang terlihat oleh umum yakni foto yang sopan dan tertutup.Kalau bapaknya pakai celana pendek, ibunya pakai ‘you can see’ jangan dipajang di ruang tamu, nanti temanmu lihat ‘emakmu cantik juga dulu ya’,” jelas Ustadz Abdul Somad.Selain itu, UAS juga menganjurkan agar perempuan memajang fotonya memakai pakaian tertutup, memakai hijab akan lebih bagus.

Hal ini selain untuk menutup aurat, juga agar tidak menimbulkan pertanyaan negatif saat ada orang lain melihatnya.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel