Awalan

Ulama Saudi Dihukum Mati karena Komentarnya di Media Sosial

 


Seorang ulama Arab Saudi, Awad al-Qarni dijatuhi hukuman mati karena mengutarakan opininya di media sosial, menurut dokumen pengadilan pada 15 Januari.

Qarni ditangkap pada 2017 ketika negara kerajaan itu menindak keras pada akademisi, jurnalis, pengusaha, ulama, dan aktivis setelah Pangeran Muhammad bin Salman (MBS) ditunjuk sebagai putra mahkota, dikutip dari laman The Cradle, Selasa (17/1).Sejak saat itu, penindasan terhadap kebebasan berbicara meningkat walaupun MBS mengimplentasikan beberapa reformasi sosial.Menurut The Guardian, Qarni mengaku menggunakan akun Twitternya untuk menyampaikan opininya terkait masalah tertentu.Dia juga dituduh membuat akun Telegram untuk menyebarkan retorika "bermusuhan" terhadap kerajaan Saudi. Dia juga dituduh memuji Ikhwanul Muslimin dalam sebuah video yang diduga disebarkannya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Riyadh mengambil langkah signifikan untuk mempertahankan citra negara kerajaan tersebut.

Saudi juga sebelumnya menjatuhkan vonis 45 tahun penjara terhadap Noura al-Qahtani karena serangkaian tweet-nya yang membela hak-hak perempuan. Riyadh mengklaim Noura bersalah karena "menyebarkan kebohongan melalui tweet-tweetnya" dan "menjelek-jelekkan" Raja Salman dan MBS, serta "melanggar ketertiban publik melalui media sosial".

Noura awalnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, tapi vonis itu ditambah menjadi 45 tahun saat banding setelah jaksa berpendapat hukuman sebelumnya terlalu ringan.Pada Agustus 2022, Saudi juga menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara terhadap Salma al-Shehab, seorang peneliti Universitas Leeds dan aktivis hak perempuan. Menurut PBB, Salma dihukum karena mengadvokasi hak-hak perempuan.

MBS menganggap setiap kritik terhadap pemerintah Saudi sebagai serangan terhadap negara. (mdk/pan)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel