Awalan

Viral Masjid Raya Al Jabbar Jadi 'Waterboom' Dadakan, Bagaimana Islam Memandang Hal Ini?

 


 Masjid Raya Al Jabbar di Bandung baru saja diresmikan. 

Antusias warga untuk berkunjung ke masjid itu pun amatlah besar. 

Warga berbondong-bondong mengunjungi Masjid Raya Al JabbarAda salah satu hal yang menarik perhatian publik, lantaran terdapat video yang menunjukan anak-anak berenang di kolam panjang yang terdapat di halaman masjid.

Video itu menjadi sorotan hingga viral di media sosial. Video yang diunggah akun TikTok @kelpshaakeee mengunggah keramaian tersebut.  Nampak banyak anak yang berenang di kolam masjid, seolah tengah berada di 'waterboom'.Dikutip Suara.com dari situs NU Online, bermain maupun bercanda memang menjadi fitrah anak-anak. Tetapi terkadang candaan tersebut juga menggangu kenyamanan jamaah dewasa pengguna masjid. 

Ulama Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa anak-anak sebenarnya tidak masalah masuk ke masjid, selama tidak bermain. Walaupun, bermain di masjid hukumnya juga tidak haram bagi anak-anak. Membiarkan anak bermain di masjid juga tidak diharamkan, kecuali jika menjadikan masjid sebagai tempat bermainBila masjid sudah terlanjur menjadi tempat bermain, maka wajib dilarang. Karena menurut Imam Al-Ghazali, bermain di masjid termasuk aktivitas yang halal jika sedikit, dan tidak halal ketika banyak. Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW berdiam demi Aisyah RA yang menyaksikan anak-anak Habasyah menari dan bermain perisai dari kulit dan berperang-perangan pada hari Idul Fithri di masjid. Tidak diragukan lagi bahwa anak-anak Habasyah itu seandainya menjadikan masjid tempat bermain, niscaya mereka akan dilarang bermain. 

Rasulullah SAW tidak memandang anak-anak itu bermain sebagai sebuah kemunkaran, sehingga beliau SAW ikut menyaksikannya karena jarang melihat itu. ***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel