Gus Baha Ungkap Adopsi Anak Dalam Islam Hukumnya Haram, Simak Penjelasannya!
Ungkap Gus Baha, dalam Agama Islam adopsi anak hukumnya haram, karena dikhawatirkan tercampur aduk hubungan darah atau nasab.Ungkap Gus Baha, alasan haram adopsi anak dikhawatirkan akan terjadi pernikahan senasab atau sedarah.
Gus Baha menjelaskan, selain itu, kenapa adopsi anak hukumnya haram karena mempengaruhi pembagian harta.Ucap Gus Baha, Islam melarang adopsi anak dikhawatirkan tidak hati-hati mengenai mahkrom atau pembatalan wudhu, menikah waris dan yang lainnya.
Hal ini seperti yang dikatakan Gus Baha yang dilansir Purwakarta News dari kenal YouTube Santri Gayeng.
"Ini penting saya utarakan, agama Islam itu mengharamkan adopsi anak", Ungkap Gus Baha.Jika tidak terdesak dan tidak bisa hati-hati, maka jangan adopsi anak, tapi jika terpaksa harus memenuhi syarat tertentu.
"Kalau seseorang terpaksa harus mengadopsi anak, maka harus dicatat dengan jelas nasabnya," jelas Gus Baha.Dan di maklumatkan di keluarga anak yang diadopsi maupun yang mengadopsi," imbuh Gus Baha.
"Karena ditakutkan tercampur hubungan darah, di khawatirkan 'Ikhtilatul ansab' (tercampur nasab)," tegas Gus Baha.
Perlu diketahui, bahwa setiap seseorang memiliki tujuh nasab atau hubungan darah yang haram dinikahi."Karena setiap satu orang memiliki tujuh orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab," ucap Gus Baha."Yaitu ibu, saudara perempuan, bibi dari bapa, bibi dari ibu, keponakan yakni anak sodara laki-laki dan anak sodara perempuan," ucapnya lagi.
Maka, dalam hal ini Islam melarang adopsi anak karena tidak boleh memasarkan anak angkat tersebut.Jika alasannya kasihan atau yang lainnya maka diperbolehkan, asalkan harus hati-hati dalam hal nasab atau hubungan darah.
"Disini hebatnya Islam melarang anak angkat dengan makna menasabkan, kalau dengan makna kasih sayang nggak papa. Tapi kalau dengan makna menasabkan nggak boleh," tandas Gus Baha.
Diakhir video, beliau mengingatkan kepada masyarakat berhati-hati saat memutuskan untuk mengadopsi anak.Itulah penjelasan Gus Baha tentang hukum adopsi anak, jika tidak bisa hati-hati sebaiknya jangan.***