Kasus Ibu-Ibu Curi Susu demi Anak Terancam 7 Tahun Penjara, Hotman Paris Langsung Pasang Badan
Jagat media sosial mendadak dibuat heboh usai mendapati berita dua orang ibu yang divonis 7 tahun penjara, usai mencuri susu bayi dan minyak kayu putih.
Merasa miris dengan hukuman tersebut, netizen ramai-ramai menuliskan kritik terhadap jalannya hukum di Indonesia.
Mengingat aksi pencurian tersebut tak sebanding dengan aksi korupsi yang hanya divonis hukuman ringan, netizen sontak meminta pertolongan pada pengacara Hotman Paris.
Bak gayung bersambut, Hotman Paris pun ikut menanggapi kasus pencurian susu bayi dan minyak kayu putih.
Hotman Paris tak menampik jika aksi pencurian dua orang ibu itu merupakan sebuah kesalahan.
"Ibu-ibu ini salah tapi maaf adalah obat dari semua kesalahan!!," ujar Hotman Paris seperti dikutip dari akun Instagram @Hotmanparisofficial.
Namun, melihat vonis hukuman yang dijatuhkan kepolisian, Hotman Paris langsung pasang badan membela ibu-ibu itu.
Hotman Paris menyebut aksi pencurian yang dilakukan ibu-ibu tersebut terjadi karena himpitan ekonomi.
"Atas nama 2 Ibu ibu ini Hotman minta maaf kepada pemilik toko atau supermarket! Maafkan mereka yg salah tapi sedang menderita kegetiran ekonomi!," kata Hotman Paris.
Hotman Paris juga meminta bantuan pada para followersnya agar menyampaikan permohonan maaf ke pemilik toko.
"Minta semua follower saya dm ke ig ku ini ucapkan minta maaf ke pemilik toko! Pemilik toko tdk salah sbg korban! Kita ramai ramai minta maaf ke pemilik toko!," ujar Hotman Paris.
Pengacara kondang itu bahkan siap melakukan ganti rugi kepada pemilik toko agar bisa mencabut hukuman tersebut.
"Bila perlu Hotman ganti rugi pemilik toko yg barangnya dicuri!," kata Hotman Paris.
Dengan viralnya kasus ini, Hotman Paris meminta Kapolres memfasilitasi pertemuan dengan pemilik toko tersebut, guna mencoba meringankan beban dua orang ibu-ibu itu.
"Ada yg tau nomor kontak pemilik toko di malang ya? Pak Kapolres tolong fasilitasi Hotman temu pemilik toko! Polres mana? Blitar?" ucap Hotman Paris.***