Awalan

Resmi, Pemerintah Tiadakan Salat Hari Raya Iduladha dan Takbiran Keliling di Wilayah PPKM Darurat

 


Sejak penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat.

Kementerian Agama Republik Indonesia dalam mendukung penerapan pelaksanaan PPKM Darurat, secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terkait salat Iduladha, takbiran, dan kurban.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @Kemenag_RI pada 4 Juli 2021, Kementerian Agama resmi mengeluarkan Surat Edaran.

Edaran Menteri Agama No SE 17 Tahun 2021 resmi dikeluarkan berkaitan dengan peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah.

Selain peniadaan tempat ibadah, edaran tersebut juga mengatur tentang peniadaan malam takbiran serta salah Iduladha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah yang diterapkan PPKM Darurat.

"Edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," tulis akun Twitter resmi Kemenag RI.

Cuitan akun Twitter resmi Kemenag RI.

Halaman:

Sumber: Twitter @Kemenag_RI

Menurut Edaran Menteri Agama No SE 17 Tahun 2021, adanya peniadaan peribadatan sementara di tempat ibadah seperti masjid, musalla, gereja, pura, wihara, dan klenteng tidak difungsikan dan ritual peribadatann dilakukan di rumah masing-masing.

Pada poin Malam Takbiran dan Salat Hari Raya Iduladha pada masjid atau musala baik yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, atau tempat umum lainnya ditiadakan di seluruh kota kabupaten dengan level asesmen tiga dan empat yang diterapkan PPKM Darurat.

Terkait poin pelaksanaan kurban, penyembelihan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Pemotongan dilaksanakan dalam waktu tiga hari yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan yang terjadi

Itulah beberapa aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama melalui Edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel