Awalan

Bantuan Rp 1,2 Juta Dibagi-bagi Pemerintah Kepada Pemilik Nomor KTP dengan Ciri Sebagai Berikut Ini

 


Ciri nomor KTP dapat bantuan Rp 1,2 juta bisa dicek

MOTOR Plus-online.com - Bantuan masih terus dikucurkan pemerintah kepada warga dengan ciri tertentu.

Bantuan Rp 1,2 juta dibagi-bagi pemerintah kepada pemilik nomor KTP dengan ciri sebagi berikut ini silakan cek cepat.

Pemberian bantuan Rp 1,2 juta target dari pemerintah dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional.

Bantuang uang yang ditransfer ke nomor rekening ini diharapkan sebagai tambahan modal usaha.

Adapun usaha yang digeluti juga hanya kecil-kecilan atau mikro bukan usaha besar sekali.

Oleh pemerintah bantuan ini dikasih nama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Bantuan atau BPUM ini juga dibagikan pada bulan September 2021 ini untuk 500 ribu pelaku usaha mikro.

Penerima BLT UMKM hanya bisa dapat bantuan sebanyak satu kali.

Pasti penasarankan bagaimana ciri orang yang menerima bantuan Rp 1,2 juta ini.

Ciri penerima bantuan bisa diketahui setelah input atau memasukkan nomor KTP untuk pengecekan.

Caranya yuk sebagai berikut:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum;

Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;

- Klik 'Proses Inquiry';

- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;

5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Syarat Penerima

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel