Awalan

ASTAGFIRULLAH Pulang Berhaji, Wanita Diciduk Polisi, Ternyata Buka Jasa Prostitusi, Tarif Rp300 Ribu


 HH, seorang jemaah haji asal Malinau, Kalimantan Utara berakhir ditangkap polisi setelah tiba di Tanah Air.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orangan (TPPO) lantaran membuka jasa prostitusi.

Selain itu, HH juga memiliki warung yang menjual minuman keras ilegal.

Wanita berinisial HH (45), sempat terkejut karena dijemput polisi saat baru tiba berhaji dari Tanah Suci.

Pemilik salah satu warung makan di Desa Sempayang, Kabupaten Malinau, itu ternyata memiliki usaha miras ilegal dan membuka jasa prostitusi.

Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantyo, mengungkapkan, HH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orangan (TPPO).

"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Wisnu, saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).

Dari penelusuran polisi, HH menjerat para wanita berusia 25 sampai 35 tahun dengan janji manis.

Ada 5 orang wanita yang diduga dipekerjakan sebagai PSK di warung makan miliknya.

HH menghubungi para wanita asal Jawa tersebut, agar datang ke Malinau, dengan iming-iming pekerjaan dan gaji menggiurkan.

HH bahkan membiayai penuh keberangkatan mereka.

"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan.

HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan.

Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," ujar dia.

HH juga menentukan tariff para wanitanya, mulai Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dalam sekali kencan, di luar biaya sewa kamar.

Wisnu juga memastikan, usaha minuman keras HH, sama sekali tidak mengantongi izin resmi.

"HH yang dipanggil sebagai mami ini, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan jerat perkara TPPO.

Perbuatannya diduga telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tutup Wisnu.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah 1 buah nota berisi tulisan biaya/upah pelayanan asusila terhadap tamu yang berkunjung dan 1 buah buku tulis rekap keuangan pendapatan penghasilan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel