Heboh Promo Minuman Beralkohol, Gus Baha Bercerita Asal Mula Khamr Diharamkan
BEBERAPA waktu belakangan publik dihebohkan kasus dugaan SARA Holywings dalam mempromosikan produk minuman beralkohol. Hal ini pun langsung menuai protes dan berakhir sejumlah cabang kafe tersebut ditutup.
Seperti diketahui bahwa di dalam Islam terdapat beberapa larangan yang dapat merusak akidah dan akhlak manusia. Salah satunya adalah mengonsumsi khamr atau minuman memabukan yang jelas diharamkan.Dikutip dari unggahan akun Instagram @ulama.nusantara, KH Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha dalam kajian Takmir Masjid Ulil Albab UII menjelaskan bahwa untuk mempelajari dan memahami kandungan setiap ayat yang ada di dalam Alquran memerlukan banyak ragam ilmu, termasuk mengetahui arti dari khamr.
"Mulai dari ilmu-ilmu agama, tafsir, bahasa arab, ilmu tajwid, asbabun nuzul, nasikh dan mansukh, makkiyah dan madaniyah, dan banyak lainnya. Bahkan disebutkan Imam As-Suyuthi dalam kitab Al-Itqan bahwa untuk menguraikan Alquran diperlukan 80 cabang ilmu, atau yang disebut dengan Ulumu Qur’an (Ilmu-Ilmu Alquran)," paparnya.Gus Baha mengisahkan, dalam suatu peristiwa di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam. Kala itu Abdurrahman bin ‘Auf pernah mengundang Ali bin Abi Thalib beserta beberapa sahabat untuk makan.Termasuk hidangan yang disajikan adalah khamr. Sampai akhirnya membuat kesadaran mereka terganggu setelah meminumnya.
Kesadaran mereka terganggu berlangsung sampai mendekati waktu sholat. Pada saat itu Ali diminta menjadi imam dengan keadaannya yang sedang dalam pengaruh khamr. Akibatnya, bacaan Surat Al Kafirun yang dibacakan menjadi salah.Setelah peristiwa itu, turunlah ayat yang mengharamkan khamr. Sebagaimana dijelaskan dalan Surat An-Nisa Ayat 43:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
Hingga akhirnya pada suatu hari terjadi peristiwa yang menyebabkan sahabat Nabi bertikai dan membuat salah satu terluka karena pengaruh khamr. Oleh katena itu, turunlah Surat Al Maidah Ayat 90. Hal ini mengisyaratkan bahwa dalam melaksanakan syariat itu bertahap.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Allahu a'lam bisshawab.